Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendapat Ulama Mazhab Wacana Kemampuan Melakukan Ibadah Haji

sepertiyang diketahui, syarat utama dan penting dalam ibadah Haji ialah istitha’ah atau kemampuan. Mengenai duduk perkara kemampuan atau istitha’ah para ulama tidak sama pendapat dalam mengartikan maknanya.
Pengertian kemampuan melakukan ibadah Haji berdasarkan pendapat para ulama madzhab Maliki; kegampangan bisa hingga ke Baitullah tanpa adanya kendala yang fokus disamping adanya jaminan keamanan jiwa dan harta. Menurut Ulama Maliki, bekal dan kendaraan bukan ialah syarat, artinya orang yang merasa sanggup berjalan kaki sudah berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Kemampuan berdasarkan ulama madzhab Syafi’iy tidak lepas dari lima hal, yakni bekal, kendaraan, kesehatan badan, keamanan dijalan, dan kegampangan perjalanan.
Kemampuan berdasarkan ulama iamam Hambali, ialah bekal dan kendaraan, pada konteks bekal, syarat minimal harus mencukupi ongkos perjalanan berangkat dan kembali serta biaya hidup selama di tanah suci kebutuhan makanan, dan pakaian.
®
Kepustakaan:
Imam Taqiy al-Din Abu Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafi'iy, Kifayat al-Akhyar fi Hali Ghayat al-Ikhtishar, (t.t: Syirkah al-Ma’arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th). Muhammad Ali al-Bassam, Taysir al-Allam, (Jeddah: Maktabah al-Sawadiy li al-Tauwzi, 1992).