Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hak Asasi Insan (Ham)

Hak Asasi Manusia (HAM), selain terkait dengan kebutuhan biologis (terpenuhinya sandang, papan dan pangan) juga terpenuhinya kebutuhan mental spiritual (adanya kondisi yang aman terjaminnya perkembangan dan kebutuhan rohani manusia). Keadaan tersebut tergambar secara sederhana dan sempurna oleh Leopold sengor (mantan presiden Senegal), bahwa Hak Asasi Manusia itu dimulai dengan sarapan pagi.
Dalam engkaus hokum, hak yaitu kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu sebab sudah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan lain sedangkan asasi yaitu hal yang bersifat paling fundamental dan pokok. Kemudian dalam engkaus umum bahasa Indonesia Hak yaitu kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu. Sedangkan Asasi yaitu yang menjadi dasar.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Darji Darmodiharjo, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan, hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
®
Kepustakaan:
M Tahrir Azhary, Negara hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang: 1992). Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992). Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai pustaka, 2006). Masyhur Effendi, Tempat Ham Dalam Hukum Internasional Atau Nasional, (Bandung: Alumni, 1980).