Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hakim

Hakim secara etimologi ialah kata serapan dari bahasa Arab yaitu hakim, yang berarti orang yang memdiberi putusan atau diistilahkan juga dengan qadhi. Hakim juga berarti orang yang melaksanakan hukum, alasannya yaitu hakim itu memang bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman. Kata hakim dalam pemakaiannya disamakan dengan Qadhi yang berarti orang yang memutus kasus dan menetapkannya.
Menurut Kamus Besar Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hakim berarti orang yang mengadili kasus (di pengadilan atau mahkamah). Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama, Hakim yaitu pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
Hakim sebagai kawasan pelarian terakhir bagi para pencari keadilan dianggap bijaksana dan tau akan hukum, bahkan menjadi kawasan bertanya segala macam problem bagi rakyat. Dari padanya dibutuhkan pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuan dan martabatnya serta berwibawa. Diharapkan hakim sebagai orang yang bijaksana, aktif dalam pemecahan masalah.
Kiranya asas hakim aktif itu sesuai dengan pedoman pikiran tradisioanal Indonesia, undang-undang No. 4 tahun 2004 mengharuskan hakim aktif alasannya yaitu yang dituju dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan pancasila demi terlaksananya negara aturan Republik Indonesia.
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang bangun sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak luar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggarakannya negara aturan (pasal 3 ayat 3 UU No. 4 tahun 2004). Pada hakekatnya kebebasan ini ialah sifat pembawaan dari pada setiap peradilan.
Tugas hakim tidak spesialuntuk berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi juga menuntaskan hingga pada pelaksanannya. Dalam kasus perdata, hakim harus memmenolong para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala kendala dan rintangan untuk sanggup tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya enteng (pasal 4 ayat 2 UU no 4 tahun 2004).
Hakim dihentikan menolak untuk memerikasa dan mengadili suatu kasus yang diajukan dengan dalih bahwa aturan tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memerikasa dan mengadilinya (pasal 16 ayat 1 UU No.4 tahun 2004). Memang pada hakekatnya dari seorang hakim spesialuntuk dibutuhkan atau diminta untuk mempertimbangkan wacana benar tidaknya suatu kejadian yang diajukan kepadanya. Oleh alasannya yaitu itu hakim harus mengusut dan mengadili setiap kasus yang diajukan kepadanya.
®
Kepustakaan:
A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997). WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993). Pusat Bahasa Departemen Pedidikan Nasional, Kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002). Republik Indonesia, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman UU No. 4 Tahun 2004, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).