Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Madzhab Berdasarkan Ulama

Beberapa ulama mempersembahkan pengertian mazhab berdasarkan istilah sebagaimana dikutip Wabil, ada beberapa rumusan pendapat antara lain:
Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab yaitu jalan pikiran (paham/ pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu aturan Islam dari al-Quran dan Hadis.
Menurut Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham ajaran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam ibarat mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’i, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulama besar dalam urusan agama baik dalm duduk kasus ibadah maupun duduk kasus lainnya.
Beberapa pengertian ulama di atas mencakup dua maksud, yaitu:
  1. Mazhab yaitu jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam memutuskan aturan suatu insiden berdasarkan kepada al-Quran dan Hadis.
  2. Mazhab ialah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid perihal
  3. Hukum suatu insiden yang diambil dari al-Quran dan Hadis.
Jadi, mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang dipakai oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan aturan Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath aturan semakin kokoh dan meluas, setelah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang aturan Islam. (Sebagai perbandingan, baca definisi dan perkembangan mazhab)
®
Kepustakaan:
Abil Mawahib Abdul Wahab As-Sya’rani, al-Mizanul Kubra (Perbandingan Madzhab Dalam Pertimbangan Hukum Islam), (Surabaya: Dunia Ilmu Offset, 1997). Djamil Fathhurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarata: Logos Wacana Ilmu, 1997).