Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sunnah Berdasarkan Bahasa Dan Istilah

Memahami pengertian sunnah, kita akan mulai dari pengertian sunnah berdasarkan bahasa. Kata sunnah berasal dari kata sanna yang berarti membuat sesuatu dan mewujudkannya menjadi suatu model. Kata Sunnah yang bentuk pluralnya, “sunan” berakar dari abjad sin dan nun yang berarti berjalan.
Kata sanna umumnya diterapkan untuk menggambarkan peragaa tingkah laku. Misalnya perbuatan yang menjadi patron untuk diteladani. Suatu tingkah laris yang layak dicontoh. Perbuatan sebagai contoh, sanggup di mulai dengan membuat model atau mengambil praktik orang terlampau, nenek moyang suku atau suatu komunitas (baca: pengertian sunnatullah).
Adapun pengertian sunnah secara etimologi, yaitu sikap yang sudah menjadi tradisi (habitual practice), kebiasaan, atau prilaku keumuman. Sunnah berdasarkan istilah juga berarti praktek yang diikuti, baik berupa arah, model perilaku, bentuk sikap atau tindakan, sikap yang berdasarkan pada ketentuan dan peraturannya, serta sanggup juga diartikan sebagai teladan baik atau teladan buruk.
Meski demikian, banyak pakar yang memdiberi arti tidak sama dari sunnah. Namun, secara garis besar bahwa sunnah yaitu tata cara atau praktek kasatmata yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga mentradisi, maka sanggup ditetapkan bahwa sunnah yaitu aturan tingkah laku.
Oleh ulama, sunnah sanggup juga diartikan sebagai jalan (al-thariqah), baik jalan yang terpuji maupun jalan yang tercela. melaluiataubersamaini kata lain, sunnah sebagai thariqah bersifat netral. Ia sanggup menunjuk kepada jalan yang terpuji atau jalan yang tercela atau menawarkan kepada teladan baik atau teladan jelek (baca: peristiwa karbala berdasarkan ahlussunnah).
Sunnah sanggup menandakan jalan baik dan buruk, berdasarkan ibarat apa yang disabdakan hadis Nabi saw; “Barangsiapa yang membuat Sunnah (teladan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Barangsiapa yang membuat Sunnah (teladan) yang jelek dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka”.
®
Kepustakaan: Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Salim Ali al-Bahanasawi, as-Sunnah al-Muftara Alaiha, terj. Rekayasa as-Sunnah oleh Abdul Basith Junaidy, (Yogyakarta; Ittaqa Press, 2001)