Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Wakalah (Wikalah)

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemdiberian mandat. Wakalah dalam bahasa Arab disebut juga tafwidh, yang berarti menyerahkan sesuatu urusan kepada orang lain yang mengandung hal-hal yang diwakilkan.
Ada beberapa pendapat terkena pengertian wakalah. Menurut Syafi’i Antonio, al-Wakalah ialah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam al-Majallah dijelaskan al-Wakalah ialah seseorang menyerahkan urusan dagangannya dan/atau bisnis lainnya kepada orang lain dengan dan dengan demikian ia sanggup menggantikan peranannya berkaitan dengan bisnis yang ia jalankan.
Menurut Syafi’i dan Hanbali menunjukan wakalah ialah pelimpahan wewenang oleh seseorang kepada orang lain sebagai pengganti dirinya atau mewakili kepentingannya dalam mengurus urusannya selama ia masih hidup.
Dari pengertian-pengertian tersebut, penulis sanggup mengambil makna, bahwa wakalah ialah pemdiberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang tidak berperihalan dengan prinsip Islam. Wakalah sanggup diartikan sempit dan luas, tergantung dari sudut mana kita melihatnya.
Secara umum, wakalah sanggup dilakukan untuk banyak sekali hal selama tidak melanggar ketentuan Islam. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, pemdiberian kuasa tersebut menyangkut aspek-aspek ekonomi. Berbeda halnya saat wakalah diterapkan pada dunia politik, maka pelimpahan kekuasaan tersebut akan bekerjasama dengan dunia politik.
®
Kepustakaan:
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).