Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Darah Haid, Nifas, Dan Istifadah

Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah
Haid yaitu darah yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat dan tidak lantaran melahirkan atau sakit yang tejadi pada waktu tertentu. Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim dengan alasannya yaitu melahirkan, baik itu keuarnya itu bersamaan saat melahirkan, sesudahnya ataupun sebelumnya dua atau tiga hari disertai rasa sakit.
Sedangkan istihadhah yaitu darah yang tidak biasa dan bukan bersifat alamiah dari fisik perempuan, melainkan lantaran adanya pembuluh darah yang terputus. Hukum wanita istihaḍah ada tiga, yaitu:
  1. Seperti aturan wanita suci dan tidak dikenai aturan wanita haid ataupun nifas.
  2. Disunahkan berwudhu setiap mau melakukan shalat
Penghitungan siklus haid dan istihadahah dengan beberapa cara. Pertama, dengan membedakan sifat darah haid dan darah istihadhah. kedua, dengan melihat kebiasaan haid yang sebelumnya. ketiga dengan melihat kebiasaan haid wanita pada umumnya.
Sedangkan aturan nifas sama dengan haid, segala sesuatu yang diharamkan bagi wanita haid juga haram bagi wanita nifas. Tetapi ada beberapa aturan yang tidak sama antara haid dan nifas, yaitu:
Pertama: Masa iddah itu dihitung dari haid bukan nifas. Karena jikalau thalak terjadi sebelum melahirkan, maka habisnya iddah sehabis ia melahirkan bukan lantaran nifasnya. Dan jikalau thalak terjadi sehabis melahirkan, wanita tersebut menunggu masa haidnya sebagai masa iddahnya
Kedua: Masa ila dihitung selama masa haid dan tidak dihitung selama masa nifas. Yang dimaksud dengan ila’ yaitu seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Maka, jikalau suami sudah bersumpah lalu istri memintanya untuk berjimak, dijadikanlah masa empat bulan sebagai masa sumpahnya.
Jika sudah habis masa empat bulan ia boleh berjimak atau berpisah lantaran ajakan istrinya. Selama masa tersebut, jikalau istri mengalami nifas itu tidak dihitung bagi suami dan dimenambahkan selama empat bulan sesuai dengan hitungan masanya. Berbeda dengan haid, maka masa haidnya dihitung bagi suami.
Ketiga: Tanda Baligh. Balighnya seorang wanita ditandai dengan haid dan bukan dengan nifas. Karena seorang wanita mustahil dapat hamil hingga ia haid. Maka tanda balighnya wanita itu dengan keluarnya darah haid dan itu niscaya terjadi sebelum melahirkan.
®
Kepustakaan:
Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad al-Jamal, Shahih Fiqih Wanita, (Surakarta: Insan Kamil, 2010).