Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rukun Haji Berdasarkan Ulama Madzhab

Mengenai ibadah haji ini perlu diketahui, bahwa pengertian rukun dan wajib haji itu ada perbedaan. Perbedaan keduanya ialah bahwa rukun haji ialah sesuatu yang harus dilakukan dan haji tidak sah tanpa rukun itu, kalau tertinggal salah satu rukun, dihentikan diganti dengan dam (denda menyembelih binatang). Sedangkan wajib haji ialah sesuatu yang perlu dikerjakan, dan haji tetap sah, kalau tertinggal salah satu wajib haji itu. Sekiranya ada yang tertinggal salah satu diantaranya boleh diganti dengan dam.
Dalam rukun haji ada perbedaan antara ulama Safi’iyah dan ulama Hanafiyah tentang rukun haji. Ulama Safi’iyah membagi rukun haji menjadi enam yaitu Ihram (niat ihram), Wukuf di Arafah, Bercukur atau bergunting, yang dilakukan sehabis silam separoh malam dari malam hari raya, Thawaf (thawaf Ifadah), Sa’i antara Safa dan Marwah, berurutan yaitu melaksanakan ihram atas segala yang lainnya, menlampaukan wukuf atas thawaf Ifadhah
Ulama Hanafiyah membagi rukun haji menjadi dua yaitu Wukuf di Arafah, Empat kali thawaf yang pertama dari tujuh kali thawaf, yang tiga kali lagi dipandang wajib.
Jumhur Ulama (Malikiyah dan Hambaliah) berpandangan bahwa rukun haji itu ada empat, yaitu Niat Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah atau thawaf Ziarah, Sa’yu antara Shafa dan Marwah
®
Kepustakaan:
Ali Hasan, Tuntunan Haji, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).