Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Poigami Berdasarkan Islam

Poligami ialah semacam perkawinan yang sangat tua. Tidak ada suatu bangsapun dari bangsa-bangsa di dunia semenjak lampau yang membersihkan dari kelakuan poligami, atau diberistri banyak. Di antara bangsa yang masih biadab, ada yang melaksanakan poligami alasannya ialah dari kemauan hawa nafsu yang tidak puas-puasnya.
Karena insan itu berdasarkan fitrahnya (human nature) mempunyai tabiat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan simpel timbul dengan kadar tinggi, bila hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. melaluiataubersamaini demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan belum dewasa dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.
Karena itu, poligami spesialuntuk diperbolehkan bila dalam keadaan darurat, contohnya istri ternyata mandul. Menurut Islam, anak itu ialah salah satu dari tiga human investment yang sangat mempunyai kegunaan bagi insan sehabis ia meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya keturunannya yang saleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istri mandul dan suami bukan mandul berdasarkan keterangan medis hasil laboratoris, suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar bisa mencukupi nafkah untuk tiruana keluarga dan harus bersikap adil dalam pemdiberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
Syarat berpoligami dalam fikih ialah batas hingga empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka dalam urusan makan, kawasan tinggal, pakaian dan kediaman, atau segala yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan yang fakir, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang bawah. Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak sanggup memenuhi hak-hak mereka tiruana, maka diharamkan berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya spesialuntuk tiga orang istri, maka haramlah baginya kawin dengan empat perempuan. Jika ia spesialuntuk sanggup memenuhi hak dua orang istri, maka haram baginya kawin dengan tiga perempuan. Begitu pula kalau ia khawatir akan berbuat zalim kalau kawin dua orang perempuan, maka haram baginya melakukannya.
Struktur keluarga dalam Islam tak bisa dikatakan mengandung tabiat poligami. Sifat keluarga yang lebih disukai ialah monogami. Tapi, poligami juga tidak sepenuhnya ditolak. Masih ada hal-hal yang membolehkannya. Artinya, meskipun poligami itu dibolehkan namun pada asasnya, aturan Islam menganut asas monogami. Poligami diperkenankan spesialuntuk dalam keadaan yang memungkinkan dengan memenuhi sejumlah syarat.
®
Kepustakaan:
Moenawwar Chalil, Nilai Wanita, (Semarang: Ramadhani, 1984). Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Mesir: Darul Manar, 1374). Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas, t.th). Hamgampang Abd. Al’ati, The Family Structure In Islam, Terj. Anshari Thayib, Keluarga Muslim, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984). Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri wa Falsafatuh, (Cairo: al-Yusifiyah, 1931).