Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wanita Yang Haram Dinikahi

Larangan ijab kabul (muhrim nikah) ada dua macam, pertama larangan infinit (muabbad), dan kedua larangan dalam waktu tertentu (muaqqat). Larangan infinit diatur dalam pasal 39 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, adalah dihentikan melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan disebabkan:
Karena pertalian nasab (hubungan darah), yaitu:
  1. Ibu, nenek (dari garis ibu atau bapak) dan seterusnya ke atas
  2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah dan seibu
  4. Saudara perempuan ibu (bibi atau tante)
  5. Saudara perempuan bapak (bibi atau tante)
  6. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung (kemenakan)
  7. Anak perempuan saudara laki-laki seibu (kemenakan)
  8. Anak perempuan saudara laki-laki seayah (kemenakan)
  9. Anak perempuan saudara perempuan sekandung (kemenakan)
  10. Anak perempuan saudara perempuan seayah (kemenakan)
  11. Anak perempuan saudara perempuan seibu (kemenakan)
Demikian juga lantaran pertalian kerabat semenda (perkawinan/mushaharah), yaitu:
  1. Ibu dari istri (mertua
  2. Anak tiri
  3. Ibu tiri
  4. ]Istri anak.
Karena pertalian susuan, yaitu:
  1. melaluiataubersamaini perempuan yang menyusuinya berdasarkan garis lurus ke atas
  2. melaluiataubersamaini seorang perempuan sesusuan dan seterusnya berdasarkan garis ke atas
  3. melaluiataubersamaini seorang saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
  4. melaluiataubersamaini seorang perempuan bibi sesuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
  5. melaluiataubersamaini anak yang disusui oleh istrinya dan keturunanya
Ketentuan pasal 39 KHI tersebut didasarkan firman Allah surah An-Nisa’: 23
Diharamkan atas engkau (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui engkau; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); bawah umur isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah engkau campuri, tetapi jikalau engkau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah engkau ceraikan), Maka tidak berdosa engkau mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Adapun perempuan yang haram dinikah untuk sementara ada 7, adalah
Pertama, perempuan bersaudara haram dinikahi oleh seorang laki-laki dalam waktu bersamaan, firman Allah surat An-Nisa: 23
(dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.....
Kedua, perempuan yang masih terikat satu perkawinan (yang bersuami), firman Allah surat An-Nisa: 24
Dan (diharamkan juga engkau mengawini) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang engkau miliki.
Ketiga, perempuan yang masih berada dalam massa iddah. Firman Allah surat al-Baqarah: 228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jikalau mereka diberiman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jikalau mereka (para suami) menghendaki ishlah...
Keempat, perempuan yang sudah ditalak tiga haram dinikah oleh bekas suaminya kecuali sudah dinikah oleh orang lain dan sudah diduhul serta sudah bercerai tidak direkayasa oleh suami yang pertama. Sabda Nabi:
Seorang laki-laki mentalak istrinya dengan talak tiga (bain) kemudian perempuan tersebut dikawin oleh laki-laki lain dan diceraikan sebelum dicampurinya. Laki-laki (bekas suami) yang pertama menginginkan untuk mengawininya. Maka bertanyalah kepada Rasulullah saw wacana rencananya itu, Rasul bersabda: “Jangan kecuali suami kedua sudah mencicipi madunya (mencampurinya), sebagaimana apa yang dirasakan suami pertama” (HR. Muslim)
Kelima, perempuan yang sedang ihram, sabda Nabi:
Dari Usman bin Affan ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh berkeluarga orang yang sedang dalam keadaan ihrom, demikian juga tidak boleh berkeluargakan dan khitbah.” (HR. Muslim)
Keenam, perempuan musyrik. Firman Allah surat al-Baqarah: 221
Dan tidakbolehlah engkau berkeluargai wanita-wanita musyrik, sebelum mereka diberiman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun beliau menarikdanunik hatimu. dan tidakbolehlah engkau berkeluargakan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka diberiman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun beliau menarikdanunik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke nirwana dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menandakan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan supaya mereka mengambil pelajaran.
Ketujuh, perempuan haram dinikah oleh laki-laki yang sudah diberistri 4, sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar:
Sesungguhnya Gailan ibn Salamah masuk Islam dan ia memiliki 10 (sepuluh) orang istri. Mereka bersama dan masuk Islam. Maka Nabi saw. memerintahkan kepadanya semoga menentukan empat saja di antara mereka. (HR. Ahmad, al Tirmidzi, dan disahihkan ibn Hibban)
®
Kepustakaan:
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 1998). Hajar al-Asyqolani, Bulughul Marom, (Bandung: Al-Ma’ arif, t.th).