Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nusyuz Berdasarkan Bahasa Dan Istilah

Kata Nusyuz dalam Kamus Bahasa Indonesia disamakan dengan kata Nusyu yang artinya perbuatan tidak taat dan membangkang dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum. Nusyuz secara bahasa berasal dari Nasyazat-Nusyuzan Almar’atu ala Zaujiha artinya perempuan mendurhakai suaminya.
Menurut istilah, nusyuz ialah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang diputuskan oleh Allah biar taat kepada suaminya. Sehingga istri seperti menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suaminya padahal berdasarkan biasanya ia mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Singkatnya ia sudah durhaka kepada suaminya.
Dalam Agama, perkataan nusyuz itu, digunakan pria dan wanita, yaitu jikalau seorang lelaki berlaku bernafsu atau murka kepada istrinya, sehingga tidak mau pulas bersama-sama, dinamakan pria itu nusyuz (murka) kepada istrinya.
Kalau perempuan tidak taat kepada suaminya, keluar dari rumah dengan tidak seizin lakinya, tidak mau dibawa pindah oleh lakinya dan sebagainya, dinamakan perempuan itu nusyuz (durhaka) kepada suaminya.
Tetapi dalam kitab-kitab fikih, terdapat kebanyakan urusan nusyuz itu, terpakai buat perempuan terhadap kepada lakinya. Seperti Sayyid Sabiq dan Syaikh Muhammad Nawawi dalam menunjukan nusyuz spesialuntuk menyinggung nusyuz dari pihak istri dan tidak menyinggung nusyuz dari pihak suami.
Menurut Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah dalam kitab Tafsir al-Kabair, Nusyuz ialah saat seorang istri membangkang terhadap suami sehingga melarikan diri dari suami dengan ukuran tidak taat lagi saat suami mengajak senggama, atau si istri keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya atau segala sesuatu yang menyerupai hal itu yang menimbulkan adanya penolakan dari sang istri untuk taat kepada suaminya.
Menurut Muhammad Abduh, Nusyuz dilihat dari maknanya ialah irtifa (meninggikan). Jadi, istri yang keluar dari kewajibannya sebagai istri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai istri yang meninggikan diri, yaitu: menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha biar suami tunduk kepadanya.
Menurut Moh. Saifulloh Aziz S, Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Nusyuz dari pihak suami contohnya tidak memdiberi nafaqah kepada istri dan anaknya, sedangkan nusyuz dari pihak perempuan contohnya istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apalagi kepergian tersebut pada perbuatan yang tidak boleh agama.
Menurut Syaikh Muhammad Nawawi, bahwa yang dinamakan nusyuz ialah istri yang sanggup diasumsikan sudah durhaka pada suaminya. Dicontohkan bentuk durhaka istri seperti: isteri tidak mau merias diri sedangkan suami menghendakinya, tidak bersedia di ajak ke kawasan pulas, keluar rumah tanpa seizin suami, memukul anaknya yang belum berakal, karena anaknya menangis dll.
melaluiataubersamaini demikian, nusyuz sangat terkait akrab dengan hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Yakni, apabila suami istri tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya maka suami atau istri tersebut dikatakan sudah nusyuz. Sehingga nusyuz dilakukan bukan spesialuntuk oleh istri tetapi juga sanggup dilakukan oleh suami. Tetapi dalam kitab fikih, nusyuz dikaitkan dengan pembangkangan istri terhadap suami.
®
Kepustakaan:
Hafidz Ibnu Khajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th). W.J.S Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006). Husen Al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap Arab-Indonesia, (Bangil: Yayasan Pesantren Islam (YAPI), 1991). Asep Sobari, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Terjemah Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisaa,) (Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007). Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah, Tafsir Al-Kabair, (Baerut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Juz III, tth). Nur Jannah Isma’il. Perempuan dalan Pasungan, Yogyakarta: LkiS, 2003).