Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karena Sidang Jessica, Pertanyaan-Pertanyaan Ini Muncul?

INIRUMAHPINTAR - Dugaan masalah pembunuhan I Wayan Mirna Solihin oleh kawannya sendiri, Jessica Kumala Wongso semakin memanas saja. Pada sidang ke-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016), hakim terpaksa menunda jalannya sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugih Carmalo dan Sandhy Handika bersitegang dengan penasehat aturan Jessica, Otto Hasibuan. Hal ini bermula ketika Otto merasa saksi jago yang dihadirkannya dibentak oleh JPU. Untuk menenangkan keadaan, hakim ketua Kisworo pun menentukan menunda persidangan. 

Djaja Surya Atmadja, jago patologi forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan pada Rabu malam itu menyinggung ihwal perlunya otopsi untuk mengetahui penyebab janjkematian Mirna yang sebenarnya. Sayangnya, otopsi belum dilakukan dengan alasan keluarga tidak menyetujui pada ketika itu. Untuk mempertahankan mayat biar tetap utuh, mayat Mirna kemudian diawetkan dengan formalin (embalming). 

Entah kenapa, pada ketika bersamaan, muncul beberapa pertanyaan di pikiran penulis yang mungkin juga ada di benak publik. Berikut pertanyaan-pertanyaan tersebut sekaligus jawabanannya yang dirangkum penulis dari aneka macam sumber:

1. Apa itu Otopsi?

Menurut buku Si Teman : Biologi Sekolah Menengah Pertama VII diperoleh klarifikasi lengkap ihwal otopsi. Otopsi yang juga dikenal sebagai nekropsi yaitu pemeriksaan medis mayit untuk menilik penyebab janjkematian seseorang secara akurat. "Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat". 

Sedangkan berdasarkan Wikipedia,  otopsi yaitu pemeriksaan medis mayit untuk menilik alasannya yaitu kematian. Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri". 
 

2. Mengapa Otopsi dilakukan?

Otopsi dipakai untuk mengungkap keberadaan suatu penyakit yang belum terdeteksi ketika orang tersebut masih hidup. Di dalam masalah Mirna, kalau otopsi nanti dilakukan, maka tujuannya yaitu untuk mengetahui penyebab janjkematian yang bahu-membahu secara akurat dan ilmiah.

3. Bagaimana tahapan otopsi itu?

Ada tiga tahapan utama dalam otopsi. Tahap pertama, yaitu menilik penggalan luar tubuh. Apakah ada luka, memar, tumor, atau kelainan lainnya. Tahap kedua, mencakup pembedahaan dan pemeriksaan secara menyeluruh organ-organ badan penting. Tahap ketiga yaitu pengujian mikroskopik jaenteng dari organ-organ dengan memakai mikroskop elektron skanning untuk memastikan suatu penyakit atau kelainan lainnya. Sesudah tiruana mekanisme selesai, organ-organ dikembalikan ke tempatnya, kecuali organ-organ yang sudah didonasikan.

4. Kapan sebaiknya Otopsi dilakukan?

Otopsi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya kematian. Hal ini untuk mencegah terjadinya perubahan akhir pembusukan badan mayat. Selain itu, otopsi yang terlambat atau mempunyai rentang waktu usang setelah janjkematian akan menghipnotis tingkat keakuratan pemeriksaan. Jadi, untuk hasil yang lebih baik, otopsi sebaiknya dilakukan beberapa ketika setelah kematian.

5. Dapatkah Otopsi dilakukan setelah mayat diawetkan?

Menurut http://usaforensics.com/faqs/, otopsi sanggup dilakukan setelah badan mayat diawetkan. Namun, untuk hasil terbaik, otopsi sebaiknya dilakukan pada badan mayat yang belum diawetkan didinginkan secara wajar. Jika otopsi akan dilakukan pada interval waktu yang melebihi satu pekan setelah kematian, maka sebaiknya dilakukan pengawetan untuk mempertahankan struktur tubuh. 

sumber ilustrasi : pixabay.com

6. Siapa saja yang boleh melaksanakan otopsi?

Di Indonesia, otopsi dilakukan oleh dokter jago patologi forensik. Sesudah memperoleh izin dari pihak keluarga, otopsi gres sanggup dilakukan.

7. Siapa saja tokoh perkembangan di bidang otopsi?

Titik balik perkembangan kemajuan di bidang otopsi terjadi pada tahun 1761 oleh Morgagni, Bapak dari ilmu patologi modern. Morgagni bisa menggambarkan keadaan badan dan organ insan dengan mata telanjang.

Referensi:

  • Buku Si Teman : Biologi Sekolah Menengah Pertama VII, Penerbit : Grasindo
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Otopsi
  • http://usaforensics.com/faqs/

Jawaban di atas tentu masih terbatas, tetapi semoga sanggup sedikit mengurangi rasa penamasukan pembaca atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar otopsi. Untuk isu lebih jelas, direkomendasikan untuk bertanya pada ahlinya atau membaca buku ihwal otopsi lebih banyak lagi. ^_^