Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Azas Kontribusi Konsumen Berdasarkan Islam

Sesudah terjadinya transaksi, maka konsumen akan mengkonsumsi barang yang sudah dibelinya itu. Apakah barang itu akan memdiberi manfaat bagi dirinya spesialuntuk sanggup diketahui sehabis ia mengkonsumsi barang tersebut. melaluiataubersamaini dasar tersebut, maka dibutuhkan adanya hak pinjaman terhadap konsumen, terutama terhadap keselamatan jiwa konsumen.
Dalam Islam, pinjaman konsumen sesuai dengan konsep kemaslahatan, yaitu asas al-Dharuriy yaitu faktor dasar yang diatasnya tegak dengan kokoh ini akan rusak atau cacat dan sanggup tidak sanggup terjelma kemaslahatan yang hakiki bagi manusia. Azas ini bekerjasama dekat dengan pelaksanaan kaidah Islam, yaitu:
  1. Ad-Dien, yaitu menegakkan syariat agama.
  2. An-Nafs, yaitu anutan dan aturan yang bekerjasama dengan asas pemeliharaan dan penjagaan jiwa raga.
  3. An-Nasb, yaitu menjaga dan memelihara kehormatan dan keturunan manusia
  4. Al-Aql, yaitu menjaga kejernihan logika pikiran.
  5. Al-Mal, yaitu penjagaan dan pemeliharaan harta benda.
Dari kelima kaidah tersebut, dikandung maksud bahwa kepentingan konsumen khususnya keselamatan konsumen dilarang diabaikan begitu saja, akan tetapi harus diperhatikan. Hal tersebut biar kepentingan konsumen sanggup terlindungi dengan baik. Kemaslahatan yang dikehendaki yaitu kemaslahatan untuk tiruana pihak baik penjual maupun pembeli. Dan juga menolak segala hal yang membawa mafsadat.
Dalam hal ini, produsen harus sanggup menjamin bahwa barang yang dipasarkan itu memenuhi syarat untuk dikonsumsi sehingga hak konsumen sanggup terlindungi yaitu keamanan dalam mengkonsumsi barang tersebut. Sedangkan pembeli yaitu membayar harga sesuai dengan kesepakatan.
®
Kepustakaan:
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Universitas Islam, 1995).