Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Talak

Talak terbagi dalam beberapa jenis. Jenis talak dilihat dari sub pokok inti, yaitu Pertama: jenis talak ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak. Talak ini dibagi tiga macam, yaitu:
Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Talak dikatakan sunni jikalau memenuhi empat syarat, yaitu istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli, jikalau talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni, dan istri sanggup segera melaksanakan iddah suci ditalak, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama Syafi’iyah, perhitungan iddah bagi perempuan yang haid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
Talak terhadap istri yang sudah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak alasannya suami meminta tebusan yakni dalam hal khulu’ atau ketika istri dalam haid, tiruananya tidak termasuk talak sunni. Talak ini dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik permulaan suci, di pertengahan maupun diakhiri suci kendati beberapa ketika kemudian hadir haid. Dan, suami tidak pernah mengumpuli istri selama masa suci yang mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni.
Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau berperihalan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat sunni. Adapun yang termasuk talak Bid’i ialah talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi), baik di permulaan haid maupun di pertengahannya dan juga ketika istri sedang nifas.
Talak Latsunni Wala Bid’i, yaitu talak yang tidak termasuk dalam kategori talak sunni dan tidak pula termasuk dalam kategori talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah dikumpuli, talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang sudah lepas haid, dan talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Kedua: jenis talak yang ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai diberikut:
Talak Sharih, yaitu talak yang memakai dengan kata-kata yang terang dan tegas dan sanggup dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, mustahil dipahami lain. Dan apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih, maka jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu ditetapkan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri
Talak Kinayah, yaitu talak yang mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar. Seperti suami berkata kepada istrinya, “Engkau kini sudah jauh dariku.”
Ketiga: jenis talak ditinjau dari ada atau tidaknya kemungkinan bebas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang sudah pernah dikumpuli, bukan alasannya memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak mempersembahkan rujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya, untuk mengembalikan istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami maka harus melalui ijab kabul gres lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Adapun talak ba’in itu ada dua macam, yaitu sebagai diberikut:
Pertama: Talak ba’in sughra ialah talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri, tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan ijab kabul gres dengan bekas istri baik dalam masa iddahnya, maupun sehabis berakhir masa iddahnya.
Kedua: Talak ba’in kubra ialah talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas istri untuk kawin kembali dengan bekas suaminya kecuali sehabis bekas istri itu kawin dengan pria lain, sudah berkumpul dengan suami kedua itu serta sudah bercerai masuk akal dan sudah selesai menjalani iddahnya.
Keempat, jenis talak yang ditinjau dari segi cara suami memberikan talak terhadap istrinya talak ada beberapa macam, yaitu sebagai diberikut:
Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan ekspresi dihadapan istrinya dan istri mendengar secara eksklusif ucapan suaminya.
Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis kemudian disampaikan kepada istrinya, kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya.
Talak dengan syarat, yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk aba-aba oleh suami yang tuna wicara kepada istrinya, sehingga istrinya tersebut paham akan maksud suaminya.
Talak dengan utusan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui mediator orang lain sebagai utusan untuk memberikan maksud suami itu kepada istrinya ygan tidak berada dihadapan suami, bahwa suami mentalak istrinya. Makara dalam talak kali ini suami tidak menyampaikan kata talak tersebut tidak secara langsung.
®
Kepustakaan:
Muhammad Jawad Mugniyah, Terjemahan Fiqih Lima Mazhab, Trj: Masykur A.B., (Jakarta: Lentera Basritama, 1999). Abdul Goni Abdullah, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994).