Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klasifikasi Cyber Crime

Cyber crime sanggup diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Cyberpiracy, yaitu penerapan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, kemudian mendistribusikan gosip atau software tersebut lewat teknologi komputer contohnya pembajakan software.
Cybertrespass, yaitu penerapan teknologi komputer untuk meningkatkan susukan pada sistem komputer suatu organisasi atau individu contohnya hacking exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berafiliasi dengannya.
Cybervandalism, yaitu penerapan teknologi komputer untuk membuat acara yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer contohnya virus, trojan, worm, metode DoS, http attack, BruteForce Attack, dan lain sebagainya.
Dari penjabaran kejahatan dunia maya, diketahui jenis cybercrime menurut jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di Indonesia sendiri atau di negara lain,yaitu:
Cyber Espionage, adalah kejahatan yang memanfaatkan jaenteng internet untuk melaksanakan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaenteng komputer (computer network system) pihak samasukan
Data Forgery, adalah kejahatan dengan menjiplak data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Data Theft, adalah kejahatan memperoleh data komputer secara tidak sah baik untuk dipakai sendiri ataupun untuk didiberikan kepada orang lain.
Cyber Sabotage and Extortion adalah kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, acara komputer atau sistem jaenteng komputer yang terhubung dengan internet.
Unauthorized Access to Computer System and Service, adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaenteng komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaenteng komputer yang dimasukinya.
Offense against Intellectual Property, adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Illegal Contents, adalah kejahatan dengan memasukkan data atau gosip ke internet wacana sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup dianggap melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum.
Carding, adalah Kejahatan dengan memakai teknologi computer untuk melaksanakan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga sanggup merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil
Cracking, adalah kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, acara komputer atau sistem jaenteng komputer yang terhubung dengan internet.
Kepustakaan:
Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi, 2003.