Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Teori Nasikh Mansukh

Macam-macam teori nasikh-mansukh dalam bacaan dan hukumnya dalam al-Quran terdiri dari tiga macam, yaitu:
Pertama: Naskh dari segi bacaan dan hukumnya sekaligus.
melaluiataubersamaini adanya naskh ini bacaan dan goresan pena ayatpun tidak ada lagi, termasuk aturan ajarannya sudah terhapus dan terganti dengan aturan baru. Artinya, secara umum memuat nasikh aturan dengan sendirinya, nasikh aturan beserta bacaannya. Pendapat ini disahkan oleh jumhur ulama.
sepertiyang model ini diikuti oleh imam al-Thabari, Zamakhsari, dan Thabarsi. Mereka lebih menentukan dalam kasus naskh ini, ada yang menentukan dua atau tiga model naskh sekaligus, yaitu naskh al-hukm duna al-tilawah dan naskh hukm wa al-tilawah, sebagaimana yang dipilih oleh Thabari, sedangkan berdasarkan Imam Zamakshari dan Thabarsi, memilihat ketiga model naskh sekaligus.
Kedua: Me-naskh hukumnya dan tetapkan bacaannya.
Maksudnya, goresan pena dan bacaannya tetap ada dan boleh dibaca, sedangkan isi hukumnya sudah dihapuskan, dalam pengertian dihentikan diamalkan. Sementara berdasarkan Zamakhsyari dalam bab ini terdapat dalam al-Quran sebanyak 63 ayat.
Misalanya, ketentuan mendapat nafkah dan daerah tinggal selama iddah satu tahun, terdapat pada ayat 240 dari surat al-Baqarah wacana istri-istri yang dicerai suaminya harus ber-idah selama satu tahun dan dan masih berhak mendapat nafkah dan daerah tinggal selama iddah selama satu tahun. Sementara berdasarkan al-Qadhi Abu al-Amali, bahwa dalam al-Quran itu tidak terdapat naskh mansukh kecuali di pada dua tempat: salah satunya terdapat dalam. QS: al-Ahzab: 50 dan 52.
Ketiga: Naskh bacaan ayat tanpa me-naskh hukumnya.
Maksudnya, goresan pena ayatanya sudah dihapus, sedangkan hukumya masih tetap berlaku. Menurut perhitungan para peneliti ayat-ayat yang sudah dihapus hukumnya kurang lebih terdapat 144 ayat.
Dalil yang tetapkan adanya naskh ini yaitu hadits Umar bin khatab dan Ubai Bin Ka’ab yang berkata:
Termasuk dari ayat al-Quran yang diturunkan yaitu ayat yang menandakan “Orang renta dan orang renta wanita itu jikalau keduanya berzina, maka rajamlah sekaligus sebagai akhir dari Allah.”
Dari ayat itu Umar bin Khatab ra berkata: “jika insan bertanya: Beliau kemudian menambahi keterangan didalam al-Quran (kitab Allah) bergotong-royong saya sudah menulis dengan tangan saya sendiri. (HR: Bukhari yang bersanad Muallaq).
®
Kepustakaan:
Abdul Mun’im an-Namr, Ulum al-Qur’an al-Karim, (Beirut, Lebanon, Dar al-Kitab, 1983). Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Beirut, Lebanon, Dar al-Ilmiyyah, t.th). Asy-Syaukaniy, Fath al-Qadir, (Beirut, Lebanon, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994).