Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Mazhab Dalam Hukum

Berbicara ihwal kekuatan mengikat dari pada hukum, atau mengapa aturan ditaati oleh insan atau masyarakat, maka kita berhadapan dengan adanya pandangan  beberapa pedoman atau mazhab dalam kajian Ilmu Hukum secara umum.
Adanya beberapa pedoman atau mazhab ini, antara lain ditegaskan oleh Sudarsono menyatakan; "Permasalahan pertama berkaitan erat dengan ketaatan terhadap hukum, dalam kaitan ini timbul beberapa teori dan pedoman pendapat di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum yang lebih dikenal dengan adanya mazhab. Mazhab-mazhab tersebut terdiri dari:
  1. Teori Teokrasi (Mazhab Ketuhanan)
  2. Mazhab Hukum Alam
  3. Mazhab Sejarah
  4. Teori Kedaulatan Rakyat
  5. Teori Kedaulatan Negara
  6. Teori Kedaulatan Hukum
  7. Asas Keseimbangan
Kendati tidak tiruana jago merumuskan pembagian terstruktur mengenai pedoman aturan menyerupai tersebut, namun sekedar pegangan sanggup dikatakan bahwa mengulas ihwal kekuatan mengikat aturan melahirkan sejumlah pedoman atau mashab yang antara lain dikemu kakan di atas.
Salah satu diantara pedoman yang akan dibahas secara singkat dalam material makalah ini, yaitu pedoman historis atau pedoman sejarah sebagai salah satu pedoman yang relatif cukup renta dalam sejarah perkembangan hukum.
Lahirnya pedoman sejarah yaitu sebagai akhir adanya keberatan terhadap pandangan aturan alam yang sanggup berlaku secara universal. Latar belakang lahirnya pedoman historis tersebut, dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum (1996: 277) yang menyatakan bahwa "Baik pedoman positivisme dan pedoman sejarah serta anthropologi ialah reaksi terhadap teori-teori aturan alam. Benih-benih bagi tumbuhnya pendekatan sejarah tersimpan pada abad-abad sebelumnya, terutama dalam hubungannya dengan dasar-dasar yang digunakan untuk menyusun teori-teori tersebut".
®
Kepustakaan:
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Grafindo, 1991).