Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Murtad Berdasarkan Konsep Al-Quran

Secara etimologi kata murtad artinya berbalik atau keluar (baca di sini). Pemakaian dalam bahasa Indonesia, murtad dianggap semakna dengan riddah atau irtiddad. Pelakunya disebut murtad. Arti murtad tersebut selaras dengan arti beberapa ayat al-Quran. Misalnya murtad dalam arti menolak dan ditolak, terdapat dalam surat Yusuf ayat 110.
Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka sudah tidak boleh mengerjakannya. dan Sesungguhnya mereka itu yaitu pendusta belaka.
Arti murtad kembali-dikembalikan juga terdapat dalam surat diberikut:
Niscaya mereka mengembalikan engkau ke belakang (kepada kekafiran), kemudian jadilah engkau orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran: 149)
Dan surat al-Baqarah ayat 109.
Sebahagian besar jago kitab menginginkan supaya mereka sanggup mengembalikan engkau kepada kekafiran
misal murtad yang artinya paling-berpaling yang selaras dengan surat Muhammad ayat 25.
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sehabis petunjuk itu terperinci bagi mereka,
Pada surat Yusuf ayat 96, Allah mengartikan kata riddah sebagai kembali, sebagaimana firman diberikut :
Lalu Kembalilah Dia (Ya’kub) sanggup melihat.
Berdasarkan uraian ini, arti murtad dalam ayat-ayat tersebut (kecuali surat Yusuf ayat 96) mempunyai arti menolak, yakni menolak kebenaran; berpaling maksudnya yaitu berpaling dari agama Allāh, Islam; dan makna kembali maksudnya kembali kepada kekufuran.
Murtad orang abnormal atau anak kecil tidak sanggup diakui alasannya mereka bukan termasuk kelompok mukallaf (yang terbebani hukum). Disamping itu, paksaan terhadap orang Islam untuk menyatakan kekafiran tidak sanggup mengeluarkan orang tersebut dari agama Islam sepanjang hatinya tetap teguh memegangi keimanan terhadap agamanya. sepertiyang firman Allah.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sehabis Dia diberiman (dia menerima kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap damai dalam diberiman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.(Q.S. al-Naḥl: 106)
®
Kepustakaan:
Depertemen Agama RI, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Anda Utama,1993). Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Yogyakarta: TERAS, 2009). Abdullah Ahmad Qadiri, Murtad Dikutuk Allah, (Pustaka Mantiq, tth). Ahmad Choirul Rofiq, Benarkah Islam Menghukum Mati Orang Murtad (kajian historis tentang perang riddah dan kekerabatan dengan kebebasan beragama), (Ponorogo: STAIN Ponorogo PRESS, 2010).