Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Qunut Berdasarkan Muhammadiyah

Makna orisinil dari perkataan qunut yaitu tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian. Muktamar Muhammadiyah dalam keputusannya memakai makna qunut yang berarti bangun usang dalam shalat dengan membaca ayat al-Quran dan berdoa sekehendak hati sebagaimana sanggup diambil pengertian tersebut.
Muktamar Tarjih Wirodeso, Pekalongan sudah melaksanakan penelitian kembali terhadap dalil yang menuntunkan membaca qunut dalam shalat subuh. Penelitian itu mengatakan bahwa dalil yang selama ini dipergunakan ternyata tidak kuat. Oleh sebab itu qunut tersebut tidak perlu dilaksanakan.
Terkecuali pada problem qunut Nazilah, Muktamar masih merasa memerlukan penelitian dan mempertimbangkan dasar perbedaan evaluasi ahli-ahli hadis tersebut. Oleh alhasil keputusan Majlis Tarjih masih menunda (tawaquf) problem qunut nazilah yang akan dibahas pada peluang lain.
Pengurus Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih mengusulkan, berhubung dengan masih tawaqufnya qunut witir ini, maka hendaknya dalam pentahfidzan keputusan muktamar, hal itu (qunut witir) tidak perlu dimuat.
Pengertian qunut berdasarkan Muhammadiyah yaitu sesuai dengan yang ada pada hadis, yaitu panjang bacaannya untuk membaca dan berdoa dan usang berdirinya. Artinya shalat tersebut dilakukan dengan hening dan tidak tergesa-gesa. Lebih lanjut sanggup disarikan sebagai diberikut:
  1. Bahwa qunut dengan arti bangun usang untuk membaca dan berdoa dalam shalat, semestinya ada tuntunannya.
  2. Tidak membenarkan adanya pengertian (qiyam) di atas di khususkan untuk qunut subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.
  3. Nabi saw menjalankan qunut nazilah hingga Allah menurunkan surat Ali Imran: 128
  4. Belum sanggup mengambil keputusan wacana menilai hadits witir yang digunakan hujjah alasan bagi adanya qunut witir
®
Kepustakaan:
Abdul Munir Mulkhan, Jawaban Kyai Muhammadiyah, (Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2002).