Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Talak Berdasarkan Bahasa Dan Istilah

Kata talak berasal dari bahasa Arab yang berarti melepas ikatan. Ada beberapa pengertian wacana talak secara bahasa, yaitu dalam bahasa Arab berasal dari kata “thalaqa-yathliqu-thalaaqan” yang bermakna melepas atau mengurai tali pengikat, dan dalam al-Quran surat ath-Thalak ayat 2 berbunyi “atau lepaskanlah mereka dengan baik-baik.”
Menurut as-Sayid Sabiq, talak yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri kekerabatan suami istri. Menurut Abu Zakaria al-Anshari, Talak yaitu melepas tali ijab kabul dengan kata talak dan yang semacamnya.”
Adapun pengertian talak Menurut istilah agama talak berarti melepas ikatan perkawinan (nikah). Pengertian talak yang lain melepaskan ikatan nikah dengan lafadz yang akan disebut kemudian.”
Sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 117; talak yaitu ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu lantaran putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131.
®
Kepustakaan:
Mustofa Dibulbigha, Terjemahan Fiqih Syafi’i, Oleh: Adlohiyah Sunarto, M. Multazam, (Bandung, Bintang Belajar, t.th). Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqih, (Jakarta Proyek Pembinaan Pramasukana dan masukana akademi Tinggi Agama/ IAIN, 1984). Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, (Semarang, Alwaah, 1989).