Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Keadilan Sosial Jhon Rawls

John Rawls dalam bukunya A Theory Of Justice membuktikan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, ialah bahwa perbedaan sosial dan hemat harus diatur semoga mempersembahkan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapat unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang memiliki peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus didiberi derma khusus.
Rawls mengerjakan teori terkena prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls beropini bahwa dalam masyarakat yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga beropini bahwa sebetulnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak sanggup dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat.
Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus didiberikan hukum yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi jikalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi tiruana orang. Maksudnya supaya kepada tiruana orang didiberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan ajaran ini tiruana perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka aktivitas penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memdiberi hak dan peluang yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, bisa mengatur kembali kesentidakboleh sosial ekonomi yang terjadi sehingga sanggup memdiberi laba yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
melaluiataubersamaini demikian, prisip tidak samaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesentidakboleh prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi laba orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melaksanakan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap hukum harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk menyebarkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
®
Kepustakaan:
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).