Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalil Pengharaman Suap (Risywah)

Hukum suap atau dalam fatwa Islam disebut risywah yaitu haram. Adapun dalil pengharaman suap (risywah) sanggup ditemukan dalam QS. al-Baqarah: 188, dan QS. al-Maidah: 42, yang artinya:
Dan tidakbolehlah sebagian engkau memakan harta sebahagian yang lain diantara engkau dengan jalan yang bathil dan (tidakbolehlah) engkau membawa (urusan) harta itu kepada hakim, semoga engkau sanggup memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal engkau mengetahui.
Memakan (mendapatkan) harta dengan cara bathil diantaranya mendapatkannya dengan cara memeras, marampok, dan menjambret yang tiruananya diperoleh dengan paksaan, mendapatkannya dengan melalui perjudian, undian, lotre dan dari hasil penjualan minuman keras, mendapatkannya dari hasil suap menyuap dan persaksian tiruan, mendapatkannya dengan cara khianat contohnya dalam kesepakatan titipan dan amanat.
Mereka itu yaitu orang-orang yang suka mendengar diberita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) hadir kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; bila engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memediberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan bila engkau memutus-kan masalah mereka, maka putuskanla (perkara itu) di antara mereka dengan adil, gotong royong Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS. al-Maidah: 42)
Menurut istilah syar’i, Suht dalam ayat ini, yaitu setiap keharaman yang penyebutannya sangat jelek, ibarat uang hasil penjualan anjing, babi, dan khamr (miras), hasil pekerjaan haram yang berdampak menghilangkan nilai muru’ah (harga diri dan kemembersihkanan jiwa), sesuatu yang haram yang dihentikan dinikmati karenanya alasannya yaitu menghilangkan keberkahan rezeki, disebut haram alasannya yaitu menghilangkan nilai ketaatan atau menggerogoti nilai muru’ah, dan orang tidak akan mempunyai nilai muru’ah bila agamanya melayang, bermakna suap.
Selain dalam al-Quran, haramnya suap (risywah) juga banyak dijumpai di dalam beberapa hadis diberikut:
Pertama: Abu Hurairah berkata Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang didiberi suap dalam urusan hukum” (HR Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Kedua: Dari Tsauban ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat orang yang memdiberi, yang men erima suap dan orang yang berposisi sebagai mediator keduanya.” (HR. Ahmad dari Tsauban).
®
Kepustakaan:
Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Thoha Putra, t.th). Syafi’i Rahmad, Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial dan Hukum, (Bandung: Penerbit Setia Pustaka Bandung, 2000).