Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Good Corporate Governance (Gcg)

Undang-Undang perbankan syariah sudah menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai kewajiban bagi tiruana Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola yang baik yang mencakup beberapa aspek prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawabanan, professional, dan kewajaran dalam menjalankan acara usaha. Undang-Undang juga mewajibkan bank yang bersangkutan untuk menyusun mekanisme internal terkena pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
Sebagai forum intermediasi dan forum kepercayaan, dalam melakukan acara usaspesialuntuk bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparacy), mempunyai ukuran kinerja dari tiruana jajaran bank menurut ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate value, samasukanusaha dan taktik bank sebagai pecerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dalam menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung balasan bank (responsibility), adil dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam penambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan stakeholders menurut azas kesetaraan dan kewajaran (airness).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 wacana Perbankan Syariah tidak membuktikan pengertian dari prinsip-prinsip governance tersebut satu persatu. Pengertian itu sepertinya termasuk dalam ketentuan yang oleh pembuat undang-undang diserahkan pengaturannya melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia). Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang merinci pengertiannya sebagai diberikut:
Keterbukaan (transparency) ialah keterbukaan dalam mengemukakan isu yang material dan relevan, serta keterbukaan dalam melakukan proses keputusan.
Akuntabilitas (accountability) ialah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawabanan organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pertanggungjawabanan (responsibility) ialah kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Professional (professional) ialah mempunyai kompetensi, bisa bertindak adil, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta mempunyai komitmen yang tinggi untuk membuatkan bank syariah
Kewajaran (fairness) ialah kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder menurut perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
®
Kepustakaan:
Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, Perbankan Syariah: Prinsip, Praktik, dan Prospek, Sistem Tata Kelola Perbankan Islam. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007). Mal An Abdullah, Corporate Governance Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010). Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 wacana Perbankan Syariah. Hana Faridah, Implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk Mengelola Resiko Perbankan (Studi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang), (Malang, 2010).