Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Dan Kewajiban Suami Dan Istri

Terjadinya ijab kabul sudah menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Hak suami berarti kewajian yang harus didiberikan oleh istrinya dan hak istri berarti suatu kewajiban yang harus didiberikan oleh suaminya. Karena itu ada kewajiban yang harus dilakukan bantu-membantu antara suami istri, ada yang khusus bagi istri dan ada pula kewajiban yang khusus bagi suami.
Hak dan Kewajiban bersama (suami dan istri)
Antara laki-laki dan perempuan ada rasa ketergantungan satu sama lain. Rasa ketergantungan itu berupa perlindungan, berupa kasih akung, berupa kepusan hati, kepuasan gairah seksual dan masih banyak lagi ketergantungan. Di dunia ini seorang lelaki tak akan sanggup mengenyam kesempurnaan hidup bila tidak ada wanita. Demikian juga perempuan akan merasa bahwa dirinya serba banyak kekuranga dan jauh dari tepat seandainya di dunia ini tidak ada dijumpai seorang lelaki. Maka perempuan ialah suplemen hidup bagi seorang laki-laki, dan laki-laki yaitu suplemen hidup bagi wanita. Kedua jenis makhluk ini saling terikat pada ketergantungan.
Hak-hak dan kewajiban masing-masing suami dan istri yang lain, peraturannya diserahkan sesuai dengan kelaziman budbahasa yang berlaku dan ’uruf (kelaziman) yang berkembang dalam masyarakat kawasan pasangan itu berdiam.
Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta saling membutuhkan. Oleh alasannya itu tidaklah adil dan tidak maslahat, apabila pihak dari suami atau istri berlaku diktatorial terhadap yang lain. Kebahagiaan gres sanggup terwujud, bila masing-masing saling menghormati.
Suami istri pada hakekatnya saling membutuhkan sehingga keduanya dituntut untuk saling kerja sama, memmenolong, melengkapi, menghormati. Disamping itu suami istri dituntut supaya sanggup mewujudkan pergaulan yang serasi , rukun, hening dan saling pengertian, mengasihi anak, memelihara, menjaga, mengajarkan, dan mendidiknya.
Kewajiban suami. Di antara kewajiban suami adalah:
  1. Membayar mahar dan memdiberi nafaqah, menyerupai sandang, pangan dan papan (tempat tingal)
  2. Menggauli istri secara ma’ruf (baik dan harmonis) serta adil.
  3. Memimpin keluarga dan memdiberi bimbingan yang benar.
  4. Sikap adil terhadap istri-istrinya ( bila lebih dari satu)
  5. Bergurau, dan membuat suasana romantis
  6. Memdiberi nafkaf kepada istri dan anak-anaknya
  7. Tidak berlebihan dalam cemburu
  8. Pemenuhan kebutuhan biologis istri demi menjaga kehormatannya
  9. Mendidik dan mengajari istrinya ilmu-ilmu agama yang ia butuhkan, khususnya wacana kewajiban-kewaiban utama.
Kewajiban istri. Di antara kewajiban istri adalah:
  1. Taat dan patuh kepada suaminya.
  2. Menjaga diri, kehormatan, dan rumah tangga
  3. Memmenolong suami dalam mengatur rumah tangga dan kesejahteraanya.
  4. Istri dilarang meninggalkan kawasan pulas suami
  5. Memelihara Harta suami serta rela atas rezeki dari Allah terhadapnya.
  6. Seorang istri dilarang keluar rumah tanpa seizin suami.
  7. Melayani suami saat di rumah
  8. Memelihara kemembersihkanan diri dan berhias untuk suaminya
  9. Mendidik anak-anaknya
  10. Menjaga diri serta teguh memegang ummat
  11. Bergaul dengan baik terhadap keluarga suaminya.
  12. Istri dilarang membelanjakan harta suami tanpa seizinnya
  13. Tidak memasukkan orang lain yang tidak disukai suami masuk ke rumahnya
  14. Memmenolong suami bertaqwa dan taat kepada Allah
  15. Setia dan nrimo kepada suaminya
®
Kepustakaan:
Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Quranul Majid An-Nuur, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000). Kholilah Marhijanto, Menciptakan Keluarga Sakinah, (Surabaya: Bintang Pelajar, t.th).