Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karakteristik Aturan Islam

Karakteristik fundamental dari hukum Islam yakni bersikap adaptif, artinya sanggup mendapatkan nilai-nilai gres yang berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan zaman. Para ulama bersepakat bahwa sumber aturan Islam yakni wahyu dan rasionalitas. Wahyu mencakup al-Quran dan as-Sunnah, yang sering disebut sebagai dalil naqli, sedangkan rasio, akal, daya pikir, nalar disebut dalil aqli.
Karakteristik aturan Islam selain sanggup dikenali melalui pemaknaannya, dan juga sanggup dicermati lebih seksama melalui macam karakteristiknya yang meliputi:
Sapiential Ilahiyyah
Hukum Islam yakni pancaran nilai-nilai kebijaksanaan dari Tuhan. Nilai tersebut memancar melalui wahyu Tuhan (perspektif syar’i) yang kemudian dijadikan pola baku pembentukan aturan Islam.
Humanistic Universal
Hukum Islam ialah pancaran kasih akung Tuhan untuk mengayomi umat manusia. Oleh alasannya yakni itu ketetapan hukumnya selalu menghormati nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi harkat dan martabat insan dan mempertinggi rasa kemanusiaan dalam cakupan universal.
Kenyal
Kekenyalan tersebut direfleksikan pada dua sifat yang menyatu, yaitu sifat tsabat (permguan) dan awetyyah (eternal) berupa teks syar’i dan aturan yang qath’i (absolut) untuk yang pertama dan sifat murunah dan tathawwur (elastis dan fleksibel) berupa hasil daypikir ijtihadiyyah dan aturan zhanni (relatif) untuk sifat yang kedua. Sifat tsabat menjadi pelestari identitas dan menjadi tiang pancang kesatuan Islam, sedangkan sifat murunah dan tathawwur menjadi daya elastisitas dan fleksibilitas serta mengantisipasi keragaman masa dan keguakaan massa sehingga akan terwujud secara legal.
Seimbang
Hukum Islam tidak mengenal ekstrimitas oposisi binary individu-sosial, formal-spiritual, dunia-akhirat, privat-publik, tetapi memelihara keseimbangan secara mapan dan tepat antara pasangan inspirasi tersebut.
Praktis dan Aplikatif
Salah satu sifat aturan Islam yakni mudah dan aplikatif, bukan suatu aturan yang teoritis idealistis. Ketetapan aturan Islam selalu sanggup diterapkan dan diaplikasikan dalam kehidupan riil. Karena aturan Islam menyediakan perangkat ketentuan alternatif yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan konsumen hukumnya.
®
Kepustakaan:
Amrullah ahmad, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Internasional, (Jakarta: Gema insani press, 1996). Jalaluddin Rahkmat, Rekayasa Sosial, (Bandung: Rosdakarya, 2000).