Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejahatan Dalam Pengertian Hukum

Berbicara wacana kejahatan, tidak lepas dari dunia faktual dalam kehidupan masyarakat berada. Kejahatan ialah cap atau sebutan yang dipakai oleh masyarakat dalam menilai suatu perbuatan seseorang. Dalam mempersembahkan pengertian kejahatan, ada beberapa pandangan terkena perbuatan apakah yang sanggup dikatakan sebagai kejahatan.
Dalam KBBI kejahatan memiliki pengertian sikap yang berperihalan dengan nilai dan norma yang berlaku yang sudah disahkan oleh aturan tertulis. Sedangkan secara empiris, kejahatan dalam pengertian aturan tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara hukum, kejahatan sanggup didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan ialah suatu contoh tingkah laris yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu contoh tingkah laris yang mendapat reaksi sosial dari masyarakat.
Sedangkan Bonger menyatakan bahwa kejahatan ialah ialah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemdiberian derita dan lalu sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan aturan (legal definitions) terkena kejahatan.
J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro yang dikutip oleh Syahrudin Husein menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, ialah suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laris (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian lebih banyak didominasi atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan aturan yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Unsur penting dari pengertian kejahatan ialah perbuatan yang merugikan dan mengakibatkan ketidaktenangan masyarakat dan berperihalan dengan kepentingan umum. Seiring berjalannya waktu, cara pandang terhadap nilai dan etika pun akan berubah yang ialah salah satu tolak ukur terhadap suatu perbuatan itu dianggap jahat atau tidak.
®
Kepustakaan:
Abdul Wahid dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Bandung: PT Refika Aditama, 2005).