Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Nusyuz Suami Dan Istri

Nusyuz memiliki kriteria, alasannya nusyuz hadirnya bukan spesialuntuk dari pihak istri, tetapi hadirnya juga dari pihak suami, maka alasan sanggup dikatakan seseorang nusyuz sanggup dilihat dari pihak istri dan suami.
Kriteria Nusyuz dari pihak suami
Seorang suami sanggup dianggap nusyuz terhadap istrinya, apabila ia melaksanakan hal-hal seperti: Suami tidak memdiberi nafaqah kepada istri dan anaknya, berkata-kata garang terhadap istri, tidak menunaikan kewajibannya terhadap istrinya dalam soal gilir, garang dan keras hati (kejam) dalam mempergauli istrinya, suami cendrung bersikap diktatorial sebagai pemimpin dan penguasa keluarga, takabbur, dan begitu menampakkan kekuasaannya.
Kriteria Nusyuz dari pihak istri
Seorang istri sanggup dikatakan nusyuz (membangkang terhadap suami apabila istri melaksanakan hal-hal seperti: Gerak-gerik istri berubah dari yang biasanya dalam melayani suaminya. Istri tidak ta’at dan membangkang pada suami, Istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apabila kepergian tersebut pada perbuatan yang tidak boleh agama, Istri membangkang terhadap suami, tidak mematuhi seruan atau perintahnya, menolak berafiliasi suami istri tanpa ada alasan yang terperinci dan sah, atau si istri keluar meninggalkan rumah tanpa persetujuannya.
Dalam konteks kini ini, izin suami perlu dipahami secara roposional. Karena izin secara eksklusif untuk setiap tindakan istri, tentu si suami tidak selalu sanggup melaksanakan. Misalnya, alasannya si suami tidak selalu berada di rumah. Untuk itu pula, perlu dilihat macam tindakkannya. Sepanjang acara itu faktual dan tidak mengundang timbulnya fitnah, maka dugaan izin suami memperbolehkannya, sanggup diketahui oleh si istri tersebut.
®
Kepustakaan:
Aqis Bil Qisthi, Pengetahuan Nikah, Talak dan Rujuk, (Surabaya: Putra Jaya, 2007). Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).