Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Sensor Film (Lsf); Fungsi, Kiprah Dan Wewenang

Mengenai Lembaga Sensor Film (LSF), diatur dalam PP.No.7 tahun 1994. Dalam melaksanakan kiprah serta kewenangannya. LSF bekerja menurut tata kerja yang diatur dengan keputusan menteri.
Lembaga Sensor Film (LSF) dibuat untuk melaksanakan penyensoran film dan reklame film, diberikut ialah fungsi, kiprah dan wewenang LSF.
Fungsi Lembaga Sensor Film (Pasal 4) adalah:
Pertama: Melindungi masyarakat dari kemungkinan efek negatif yang timbul dalam peradaban, pertunjukan dan atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar dan tujuan pefilman indonesia.
Kedua: Memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia.
Ketiga: Memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai materi pertimbangan alam melaksanakan kiprah penyensoran diberikutnya dan atau disampaikan kepada menteri sebagai materi pengambilan budi ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.
Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ialah salah satu mata rantai dalam sistem training perfilman di indonesia. Penyensoran film dan reklame film dilakukan menurut aliran dan kriteria penyensoran.
Adapun kiprah Lembaga Sensor Film (Pasal 5) adalah:
Pertama: Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
Kedua: Meneliti tema, gambar, adegan, bunyi dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan.
Ketiga: Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, bunyi dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atau ditayangkan.
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Lembaga Sensor Film (LSF) bertanggungjawaban kepada menteri.
Wewenang Lembaga Sensor Film (Pasal 6) adalah:
  1. Meluluskan sepenuhnya atau film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan.
  2. Memotong atau menghapus bab gambar, adegan, bunyi dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
  3. Menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
  4. Memdiberikan surat lulus sensor untuk setia kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang ditetapkan sudah lulus senor.
  5. Membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran menurut ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang-undang No.8 tahun 1992.
  6. Memdiberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer film serta iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang ditetapkan tidak lulus sensor.
  7. Menetapkan penggolongan usia penonton film.
  8. Menyimpan dan atau memusnahkan penggalan film hasil penyensoran dan film serta reklame film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya.
  9. Mengumumkan film impor yang ditolak.
®
Kepustakaan:
PP No.7 tahun 1994 tentang LSF. Sesuai dengan bunyi pasal 15 tentang tata kerja LSF. Pasal 4, 5 dan 6 dalam PP No.7 tahun 1994. Pasal 1 tentang ketentuan umum dalam PP No.7 tahun 1994.