Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pandangan Ahmad Hassan Wacana Bolehnya Pria Menggunakan Cincin Emas

Pada pandangan Ahmad Hassan, hadis-hadis wacana haramnya makan dan minum di baskom emas atau perak itu tak sanggup ditakwil, yakni tak sanggup dipungkiri haramnya bagi pria dan perempuan, kecuali bila digunakan untuk menambal baskom yang retak, sumbing atau pecah.
Adapun kata Ahmad Hassan, wacana pria menggunakan cincin emas itu, banyak dijumpai keterangan yang melarangnya. Namun di antara keterangan itu, tidak ada satupun yang secara tegas mengharamkan atau melarang dengan bahaya yang berat, demikian pendapat Ahmad Hassan
Lebih lanjut Ahmad Hassan menegaskan, hadis-hadis dan riwayat-riwayat dalam Bukhari wacana menggunakan cincin emas itu, intinya menunjukkan, bahwa mula-mula Rasulullah saw menggunakan cincin emas, tetapi alasannya yaitu banyak orang yang turut menggunakan cincin emas, maka Rasulullah saw segera melepaskan cincin itu dari tangannya, sambil berkata:
Aku tidak akan pakai cincin ini lagi, maka sobat dekat-teman erat yang menggunakan cincin emas tiruana turut membuka cincin masing-masing.
Untuk memperkuat alasannya, Ahmad Hassan memaparkan lebih rinci, bahwa ada satu riwayat lagi di Bukhari, mengatakan bahwa Rasulullah Pernah menggunakan cincin perak, tetapi setelah banyak orang turut memakainya, maka Rasulullah melepas cincin itu, dan sobat dekat-teman dekatnya juga turut serta melepaskan.
Sesudah itu berdasarkan Ahmad Hassan, Rasulullah membuat cincin perak untuk mengecap (sebagai stempel) surat-surat yang dikirim kepada raja-raja sebagai ganti tanda tangan. Namun kemudian, cincin-cincin Nabi itu setelah wafatnya digunakan oleh Abu Bakar, setelah itu oleh Umar, dan setelah itu oleh Usman, selanjutnya dari dari tangan Usman jatuh di satu telaga, dan sudah mereka cari tiga hari, tidak ketemu.
Bahwa di antara hadis itu tidak ada satupun yang menegaskan haram pria pakai cincin emas. Atas dasar itu berdasarkan Ahmad Hassan. sanggup dipahami, bahwa pakai cincin emas itu makruh. Menurut Ahmad Hassan paham ini dikuatkan oleh perbuatan beberapa sobat dekat, sebagaimana tersebut di Fathul Baari juz 10.
Sesungguhnya hadir khabar wacana sebahagian dari sobat erat Nabi menggunakan cincin emas. Satu daripadanya ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Muhammad bin Abi Ismail yang ia ada pernah lihat cincin emas di tangan Sa'ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Shuaib, dan ia ada sebut enam atau tujuh (teman dekat).
Apa yang tersebut di atas, berdasarkan Ahmad Hassan sudah cukup untuk mengatakan bahwa larangan menggunakan cincin emas itu bukan haram, alasannya yaitu bila larangan itu haram tentulah tidak digunakan oleh Sahabat-teman erat yang bukan satu atau dua orang saja.
®
Kepustakaan:
Taqiyuddin Abubakar ibn Muhammad al-Hussaini, Kifayat Al Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.th). T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, Mutiara Hadits, (Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2003). TM.Hasbi Ash Shiddiqie, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001).