Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hak Politik Sipil

Kalimat “hak politik sipil” terdiri atas tiga suku kata yang masing-masing mempunyai arti tersendiri. Ketiganya sering dipakai dalam disiplin ilmu-ilmu sosial khususnya. Adapun makna dari ketiganya, yaitu:
Kata hak dalam penerapannya mempunyai beberapa arti, yang diantaranya; benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu dan derajat, martabat.
Sedangkan kata politik mempunyai arti (pengetahuan) terkena ketata negaraan/ kenegaraan, atau segala urusan dan tindakan terkena pemerintahan negara atau terhadap negara lain, kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi sesuatu.
Sementara kata sipil mempunyai arti berkenaan dengan penduduk atau rakyat (bukan militer). Hak politik dan hak sipil yaitu ialah hak tertentu yang diperoleh setiap masyarakat negara oleh negara.
Dalam perjalanan sejarahnya, hak ini memerlukan usaha lebih panjang dalam penerapannya oleh masyarakat dunia dibandingkan dengan pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam eksistensi dan pelaksanaan hak politik dan hak sipil, ditentukan dalam aturan menyerupai konstitusi dan undang-undang pengatur lain yang berlaku. Karena itu hak-hak ini lazim diperjuangkan melalui pengadilan.
Perumusan hak politik dan hak sipil diharapkan alasannya yaitu disamping sebagai hak atas jaminan eksistensi kehidupan sipil, keberadaannya juga dipergunakan dalam mengkomunikasikan kepentingan negara dan masyarakat negara.
Rangkaiannya kata hak politik sipil mempunyai arti dalam pandangan khusus, dimana arti hak politik dan hak sipil ialah dua kasus tidak sama. Adapun pengertian dari setiap hak tersebut yaitu :
Pertama, hak sipil yaitu hak tertentu (oleh negara) yang didiberikan kepada setiap masyarakat negara. Bahkan sering pula masyarakat negara abnormal juga memperoleh hak sipil dinegeri yang tidak mempersembahkan kewargguagaraan kepada orang abnormal tersebut. Namun dalam kenyataannya terdapat perbedaan setiap negara dalam mempersembahkan hak-hak sipil bagi masyarakat negaranya.
Di negara demokrasi, hak sipil mencakup kebebasan pribadi, pemberian milik dan pemberian dari penahanan dan pemenjaraan secara sewenang-wenang. Di beberapa negara, hak untuk menempuh proses pengadilan untuk mempertahankan kepentingan terhadap birokrasi pemerintahan, termasuk pula kedalam hak sipil.
Kedua, hak politik yaitu hak tertentu yang tidak didiberikan kepada tiruana masyarakat negara. Terdapat beberapa persyaratan untuk sanggup menikmati hak tersebut, menyerupai umur dewasa, daerah tinggal, bebas dari tindakan kriminal, dan sebagainya. bahkan beberapa negara menambah kan persyaratan lain menyerupai agama, ras, dan pembayaran pajak sebagai persyaratan untuk memperoleh hak politik. Karena itu hak politik sering dikatakan bukan hak dalam arti yang sesungguhnya. Hak politik diciptakan melalui aturan dan didiberikan kepada siapa yang memenuhi persyaratan tertentu (hukum), bukan kepada setiap penduduk.
Sementara pemaknaan dalam sudut pandang umum mencoba merangkaikan kata Hak, Politik dan Sipil sebagai satu kesatuan. melaluiataubersamaini demikian pemahaman Hak Politik Sipil sanggup ditarik dari pemaknaan hak politik yang keberadaannya dimiliki, diterapkan kepada pihak sipil.
®
Kepustakaan:
Muhammad AS Hikam, Politik Kewargguagaraan-Landasan Demokratisasi di Indonesia. (Jakarta: Erlangga, 1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD. (Jakarta: Balai Pustaka, 2001). Suparno EP, GLOSARIUM-Kata Serapan dari Bahasa Barat dengan Etimologinya. (Semarang: Media Wiyata, t.th). Arbi Sanit, Swadaya Politik Masyarakat-Telaah ihwal Keterkaitan Organisasi Masyarakat, Partisipasi Politik, Pertumbuhan Hukum dan Hak Asasi, (Jakarta: Rajpertamai, 1985).