Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Sah Haji Berdasarkan Fikih

Maksud syarat sahnya haji ialah, seseorang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji jikalau memenuhi syarat-syarat tertentu. hal ini berdasarkan firman Allah swt:
Dan sebab Allah, wajiblah orang-orang yang melaksanakan haji ke baitullah, yaitu bagi yang bisa melaksanakan perjalanan ke sana. (Q.S Ali Imran: 97)
Adapun syarat-syarat sahnya haji yaitu sebagai diberikut:
Beragama Islam
Beragama Islam ialah syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan haji dan umroh. Oleh sebab itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umroh. Demikian pula orang yang murtad.
Berakal
Orang yang tidak berakal, abnormal dan dungu tidak wajib sebab tidak mengerti apa yang harus dikerjakan.
Baligh
Artinya sudah hingga umar dewasa. Seandainya ada anak yang belum baligh mengerjakan haji dengan memenuhi syarat, rukun dan wajibnya haji maka dianggap sah, namun hajinya tidak menggugurkan kewajiban hajinya kalau sudah remaja kelak jikalau ia mampu.
Merdeka
Pengertian merdeka yaitu setiap orang Islam yang tidak dalam kekuasaan orang lain, contohnya budak. Seseorang budak tidak wajib melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jika ia melaksanakannya, sah hukumnya, asal memenuhi syarat rukunnya sebab budak juga ialah andal ibadah. Tetapi kalau setelah melaksanakan haji dan umroh lalu ia merdeka, maka wajib melaksanakan haji sekali lagi.
Istitha’ah (mampu)
Maksudnya sanggup mengerjakan sendiri tanpa menolongan (diwakilkan) kepada orang lain disamping beberapa hal yang harus dipenuhi ibarat biaya pulang pergi dan memakai angkutan yang pantas. Sedang bagi seorang perempuan diwajibkan pergi bersama suami, muhrimnya, atau perempuan lain yang sanggup dipercaya.
Istitha’ah atau mempunyai kemampuan, dari segi fisik, harta dan keamanan. Maksudnya seseorang gres diwajibkan melaksanakan ibadah haji jikalau mempunyai kemampuan membiayai perjalanan hingga ke mekkah dan dalam keadaan kondusif dan mempunyai biaya pula bagi keluarga/ tanggungan yang ditinggalkan.
®
Kepustakaan:
Mahmud Anwar, Tuntunan Ibadah Haji dan Umroh, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004). R. Abdul Jamil, Hukum Islam, (Mandar Maju, Bandung: 1992). Abdul Halim, Ikhwan, Ensiklopedi Haji Dan Umroh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).