Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Jarimah Berdasarkan Hebat Fikih

Secara bahasa jarimah berarti yang artinya berbuat salah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata jarimah yaitu kejahatan yang dihentikan oleh syariat Islam dengan bahaya hudud atau ta’zir. Pengertian jarimah tersebut, tidak tidak sama dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana/ delik) pada aturan pidana positif.
Pengertian Jarimah secara istilah, Imam al-Mawardi sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Wardi Muslich mengatakan, Jarimah yaitu perbuatan-perbuatan yang dihentikan oleh syara’, yang diancam dengan eksekusi had atau ta’zir.
Kata lain yang sering dipakai sebagai padanan istilah jarimah ialah kata jinayah. Hanya, dikalangan fuqaha (ahli fiqh) istilah jarimah pada umumnya dipakai untuk tiruana pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan yang dihentikan oleh syara’, baik terkena jiwa ataupun lainnya. Sedangkan jinayah pada umumnya dipakai untuk sebut perbuatan pelanggaran yang terkena jiwa atau anggota tubuh ibarat membunuh dan melukai anggota tubuh tertentu.
Sedangkan berdasarkan Ahmad Hanafi yang dimaksud dengan kata-kata “jarimah” ialah, larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan eksekusi had atau ta’zir. Larangan-larangan tersebut adakalanya berupa mengerjakan perbuatan yang dilarang, atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.
Abdul Qadir Audah dalam Ahmad Hanafi, mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga macam, yaitu unsur formal, unsur material, dan unsur moral.
®
Kepustakaan:
Asad M. Alkali, Kamus Indo-Arab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993). Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 4, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008). Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). Ahmad Hanafi, Azas-Azas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986).