Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Pendapat Seputar Waktu Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Para pakar memiliki pendapat yang tidak sama terkena waktu kelahiran Nabi Muhammad saw. Pendapat yang paling terkenal yakni pada hari Senin 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Telah menjadi janji di kalangan ulama, bahwa Nabi saw. lahir pada hari Senin. Ini alasannya yakni hal tersebut bersumber dari beberapa hadis yang sudah diriwayatkan. Di antaranya ialah sebagai diberikut:
Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dengan redaksi sebagai diberikut:
Abu Qatadah al-Anshari berkata: Seorang A’rabi bertanya kepada Rasulullah saw., bagaimana pendapatmu (Rasul) ihwal puasa hari Senin? Rasul menjawaban: hari tersebut yakni hari saya dilahirkan dan hari diturunkan wahyu kepadaku. (HR. Muslim).
Kedua, Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Faswa, sebagai diberikut:
Ibnu Lahimah berkata: Diceritakan dari Khalid bin Abi Imran dari Hafsy dari Ibnu Abbas, berkata: Nabi engkau sekalian dilahirkan pada hari Senin, diangkat menjadi Nabi pada hari Senin, keluar dari Makkah (hijrah) pada hari Senin, datang di Madinah pada hari Senin, menaklukkan Makkah pada hari Senin, diturunkan Surat al-Maidah pada hari Senin, dan wafat pada hari Senin. (HR. Imam Ahmad).
Riwayat ini dikuatkan oleh pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh pakar sejarah yang berjulukan Ali al-Halabi, bahwa Nabi saw dilahirkan pada hari Senin dan tidak ada perselisihan di dalamnya.
Kemudian tanggal dan bulan kelahiran Muhammad saw, banyak pendapat yang disampaikan ulama. Menurut riwayat yang terkenal menyatakan 12 Rabiul Awal, yang dikala itu bertepatan pada hari Senin. Ini berdasarkan riwayatnya teman erat Sa’id bin al-Musayyab.
Sejarawan al-Masudi menilai bahwa kelahiran Nabi Muhammad saw terjadi lima puluh hari setelah kehadiran pasukan bergajah yang kehadiran mereka dikala itu bertepatan hari Senin, 13 Muharram dan mendekat ke Makkah 17 Muharram. Sehingga dengan demikian, kelahiran Nabi saw terjadi pada 8 Rabiul Awal .
Sedangkan berdasarkan pakar Falak Mahmud al-Mishri, memutuskan bahwa Nabi saw. lahir pada hari ke-5567 setelah kehancuran tentara gajah, yakni pada 9 Rabiu Awal Tahun Gajah. Ada juga yang mengira kelahiran dia pada bulan, Muharram, Shafar, R. Akhir, Rajab, atau Ramadhan.
Kemudian tahun kelahiran beliau, berdasarkan pendapat yang terkenal jatuh pada Tahun Gajah. sepertiyang yang disampaikan oleh Ibnu Abbas. Mengenai Tahun Gajah, terdapat beberapa pemahaman di antara ulama. Ada yang memahami jikalau kelahiran Nabi saw terjadi 50 hari setelah kejadian bergajah oleh Abrahah beserta tentaranya. Pendapat ini disampaikan oleh al-Suhaili, yang mana dinilai pendapat yang masyhur (populer). Ada yang menyampaikan 55 hari sesudahnya, 30 hari, atau 40 hari. Bahkan ada yang menyampaikan 10 tahun sesudahnya, 23 tahun, 30 tahun, 40 tahun, atau 70 tahun. Ada pula yang menyampaikan 15 tahun sebelum Tahun Gajah. Akan tetapi pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang gharib (asing), munkar (tidak terkenal), dan lemah.
Adapun dalam Kalender Masehi, penulis menemukan paling tidak ada tiga perbedaan pendapat. Pertama, ditetapkan bahwa Nabi saw lahir pada hari Senin bertepatan pada 30 Agustus 570 M. Pendapat ini disampaikan sejarawan yang berjulukan Muhammad Ridha, bahwa Nabi saw dilahirkan pada fajarnya hari Senin 12 R. Awal Tahun Gajah (30 Agustus 570 M).
Kedua dan ketiga, dikatakan bahwa kelahiran tersebut jatuh pada 20 atau 22 April 571 M. Mengenai hal ini, disampaikan oleh Mahmud Basya al-Falaki. Hal serupa juga disampaikan oleh sejarawan barat, Rolif Lington, bahwa Muhammad dilahirkan di Makkah 20 April 571 M.
Kemudian terkena 22 April 571 M, disampaikan oleh Syeikh Shafi al-Rahman al-Mubarakfuri, bahwa Rasulullah saw dilahirkan dalam golongan Bani Hasyim di Makkah pada hari Senin 9 atau 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Tanggal yang pertama yakni pendapat yang paling benar, sedangkan yang kedua yakni pendapat yang populer. Pada waktu itu bertepatan dengan 22 April 571 M.
®
Kepustakaan:
Muhammad al-Dzahabi, al-Sirah al-Nabawiyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1988). Ibnu Katsir, al-Fushul fi al-Sirah, (Beirut: Dar al-Alifah, 1995). Shafi al-Rahman al-Mubarakfuri, Raudh al-Anwar fi Sirah al-Nabi al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1994). Shafi al-Rahman al-Mubarakfury, al-Rahiq al-Mahtum, (Yogyakarta: Pustaka al-Kautsar, 1989). Muhammad al-Hudhari, Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin, (Mesir: Nahdhah Mishr, 2011).