Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruang Lingkup Ilmu Nasikh-Mansukh

Berdasarkan surat al-Baqarah ayat 106, maksudnya ialah ayat al-Quran yang allah sudah naskh (diganti, ditukar, dan dihapuskan) atau yang ditinggalkan, itu olehnya akan dihadirkan lagi ayat yang lebih baik atau yang seumpama serupa atau yang sebandingnya. melaluiataubersamaini ini jelaslah adanya ayat didalam al-Quran yang nasikh dan yang mansukh, yang mengganti atau menghapuskan dan yang diganti atau dighapuskan.
Ayat 106 dari surat al-Baqarah itu, berdasarkan Syahrur, yang dimaksud dengan naskh pada ayat tersebut ialah naskh anatara syariat samawi, sebagaimana juga sanggup dipahami dari surat. Firman Allah swt.
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di kawasan ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: Sesungguhnya engkau ialah orang yang mengada-adakan saja. bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. an-Nahl: 101)
Bahwa kata “ayat” dalam dua ayat tersebut di artikan oleh Syahrur sebagai risalah samawi bukan sejumlah ayat dalam al-Quran sebagaimana yang diduga oleh kebanyakan orang.
Bukanlah ditunjukan kepada ayat-ayat al-Quran atau hukum-hukum tersebut yang tersebut didalamnya, tetapi ditunjukkan atas ayat atau hukum-hukum yang sudah dihadirkan atau diturunkan oleh Allah atas orang-orang yang sudah hadir terlebih lampau pada masa sebelum al-Quran diturunkan, ialah kaum mahir kitab (Yahudi-Nasrani) jadi ayat tersebut itu berarti:
Bahwa barang apa yang hadir dari Nabi yang terlampau, yang sudah Allah hapuskan atau diganti atau ia tinggalkan karena dari lamanya masa yang sudah lewat, itu pastilah ia turunkan lagi yang lebih baik dan lebih sempurna,atau sekurang-kurang yang semisal. Bahwa dalam arti ruang lingkup terhadap nasikh-mansukh ini harus sesuai:
  1. Hukum yang nasikh-maupun yang mansukh ialah aturan syara
  2. Dalil pengangkat aturan tersebut ialah khitab syari yang hadir kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh.
  3. Hukum yang mansukh tidak terikat dibatasi dengan waktu tertentu, jikalau tidak demikian maka itu bukanlah termasuk urusan naskh, alasannya ia berakhir dengan sendirinya dengan berakhirnya masa berlakunya.
®
Kepustakaan:
Abdul Adzim az-Zarqaniy, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, (Beirut, Lebanon, Dar al-Fikr, t.th). Muhammad Abu Zahrat, Ushul Fiqh, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2005). Manna al-Qattan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an, (Singapura, Haramain, t.th).