Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Perkembangan Teori Nasikh-Mansukh

Asal mula timbulnya teori nasikh ialah bermula adanya ayat-ayat yang berdasarkan anggapan mereka saling berperihalan dan tidak sanggup dikompromikan.
Pengertian nasikh, tampak mengisyaratkan ruang lingkup obyek (kajian) nasikh mansukh yang cukup luas disatu pihak. Dan sejarah nasikh mansukh dipihak lain. Memiliki ruang lingkup yang cukup luas, dikala nasikh mansukh dipahami dalam konteks internal aliran Islam, akan tetapi merambah dalam pendekatan eksternal antar agama; dan tepatnya syariat Nabi atau Rasul yang satu dengan syariat nabi dan rasul Allah yang lain.
Karena problem nasikh mansukh tidak terbatas pada sejarah penurunan al-Qur’an, akan tetapi jauh melampaui pada masa-masa itu yakni dalam relasi dalam penurunan kitab Taurat (perjanjian Lama) dan Alkitab (Perjanjian Baru) di pihak yang lain.
Nasikh mansukh alam konteks eksternal agama yang lazim dikenal dengan sebutan al-bada diperselisihkan dikalangan antar pemeluk agama. Bagi kalangan Islam, nasikh-mansukh eksternal agama sangat dimungkinkan keberadaannya baik secara nalar (al-Dalil al-Aqliy) maupun berdasarkan periwayatan (al-Dalil al-Naqliy). Sedang kelompok Nasrani, secara mutlak kemungkinan al-Bada antar agama itu, baik berdasarkan nalar kebijaksanaan maupun berdasarkan periwayatan (teks kitab suci) yang mereka yakini. Konsep bada harus diperihal berdasarkan teks (kitab) suci meskipun kemungkinannya secara nalar sangat sanggup dibenarkan
Penolakan Yahudi dan Kristen terhadap kemungkinan bada dan penerimaan kaum muslimin terhadap naskh antar agama, intinya timbul alasannya yakni adanya perbedaan paham ketiga agama ini terhadap konsep kenabian dan sekaligus kitab sucinya.
Berbeda dengan Wahbah Zuhail, bahwa orang-orang Yahudi membuat naskh dalam pengertian bada satu arti, yaitu nasikh itu merubah ibadah yang tadinya halal menjadi haram, atau sebaliknya. Sedangkan bada menghilangkan sesuatu dengan penuh tuntutan.
Kondisi dan situasi mendesak yang menyebabkan lahirnya Ilmu Nasikh-Mansukh yakni juga yang menyebabkan munculnya ilmu asbab an-Nuzul, alasannya yakni ahli-ahli hadits tidak setuju bahwa rasulullah saw mempersembahkan arahan wacana kedua ilmu tersebut, atau memerintahkan untuk menyusun keduanya baik secara eksplisit maupun implisit. Hal ini yakni suatu yang menguatkan pendapat kita. yang sudah diriwayatkan oleh Ibn Masud dalam sebuah hadits masyhur yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang beropini adanya naskh kami pandang lebih bersahabat ke khurafat.
Sedangkan berdasarkan Muhammad Shahrur sudah menyampaikan dikala mengulas nasikh-mansukh bahwa beliau yakni ilmu yang muncul sehabis masa Nabi, adapun latar belakang kehadiran ilmu nasakh adalah:
  1. Perubahan konsep jihad menjadi konsep perang dan permusuhan konsep dakwah dengan cara pesan yang tersirat dan pesan tersirat menjadi dakwah melalui perang.
  2. Menghilangkan konsep berzakat atas dasar perhitungan ukhrawi dan menggantikan dengan kreteria tidak terperinci dan longgar menyerupai syafaat, kewalian, perantaraan dan karamah yang kuncinya terletak di pemuka agama.
  3. Terpatrinya konsep Jabariyyah dan meniadakan secara total tugas manusia.
  4. Mengabaikan kebijaksanaan pikiran (logika) dan terpatrinya konsep penyerahan kepada orang lain dalam membuat keputusan-keputusan.
®
Kepustakaan:
M. Amin Suma, Nasikh Mansukh dalam Tinjauan Historis, Fungsional, dan Shar’i, dalam (Jurnal Al- Insan, Kajian Islam, Vol. 1, No. 1, Januari 2005). Abu Zahrat, Ushul Fiqh, Terj. Saefullah Ma’sum (et,al), (Jakarta, Pustaka Firdaus, cet IX, 2005). Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012). Wahbah Zuhail, Tafsir Munir, (Beirut, Lebanon, Dar al-Fikr al-Muassar, 1991). Muhammad Shahrur, Metodelogi Fikh Islam Kontemporer, Terj. Sahiron Syamsudin, (Yogyakarta: Elsaq, 2005).