Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Wacana Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa teori ihwal pemungutan pajak, di antaranya adalah:
Teori Asuransi
Negara dalam melakukan tugasnya, mencakup beberapa aspek pula kiprah melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh alasannya yaitu itu negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk menerima derma masyarakat negara membayar pajak sebagai premi. Teori ini sudah usang ditinggalkan dan kini mudah tidak ada pembelanya lagi, alasannya yaitu selain perbandingan ini tidak cocok dengan kenyataan, yakni bila orang contohnya meninggal, kecelakaan atau kehilangan, negara tidak akan mengganti kerugian menyerupai halnya dalam asuransi. Di samping itu tidak ada kekerabatan pribadi antara pembayaran pajak dengan nilai perlindungannya terhadap pembayar pajak.
Teori Kepentingan
Menurut teori ini pembayaran pajak memiliki kekerabatan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Makin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya.
Teori ini meskipun masih berlaku pada retribusi sukar pula dipertahankan, alasannya yaitu seorang miskin dan penganggur yang memperoleh menolongan dari pemerintah menikmati aneka macam jasa dari pekerjaan negara, tetapi mereka justru tidak membayar pajak.
Teori Gaya Pikul
Dasar teori ini yaitu asas keadilan yaitu orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar yaitu berdasarkan gaya pikul seseorang yang ukurannya yaitu besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan.
Mr. A.j. Caren Stuart menyatakan asas gaya pikul dengan sebuah jembatan dengan membuktikan bahwa yang pertama harus dipikul yaitu bobot jembatan itu sendiri gres kemudian dibebani dengan beban yang lain. Artinya bahwa yang harus diharapkan dalam kehidupan seseorang tidak dimasukkan dalam pengertian gaya pikul.
Hal ini sesuai dengan pendapat dari Sinninghe Damste bahwa gaya pikul ditentukan berdasarkan beberapa komponen yaitu penghasilan, kekayaan dan susunan keluarga wajib pajak.
Teori Kewajiban Mutlak/ Teori Bakti
Teori ini didasari paham organisasi negara (organische Staatsleer) yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi memiliki kiprah untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diharapkan termasuk keputusan dibidang pajak. melaluiataubersamaini sifat menyerupai itu maka negara memiliki hak mutlak untuk mengambil pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya. Menurut teori ini dasar aturan pajak terletak pada kekerabatan antara rakyat dengan negara, di mana negara berhak mengambil pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak.
Kelemahan dari teori ini yaitu negara sanggup menjadi diktatorial sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
Teori Gaya Beli
Teori ini menekankan bahwa pembayar pajak yang dilakukan kepada negara dimaksudkan untuk memlihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Gaya beli suatu rumah tangga dalam masyarakat yaitu sama dengan gaya beli suatu rumah tangga negara. Pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur (regulerent) dari pajak supaya masyarakat tetap eksis.
®
Kepustakaan:
Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: Andi, 2003). C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984). Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).