Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istilah Perjanjian Internasional Di Kalangan Internasional

INIRUMAHPINTAR - Berikut ialah pembahasan wacana Istilah Perjanjian Internasional di Kalangan Internasional. Dalam mempelajari perjanjian internasional, diberikut ini dikemukakan beberapa istilah perjanjian internasional yang sering digunakan dikalangan internasional.

1. Traktat (Treaty)

Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal alasannya memiliki kekuatan aturan yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. melaluiataubersamaini kata lain, para penerima yang membuat perjanjian tidak sanggup menarikdanunik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Konveksi (Convention)

Artinya, jenis perjanjian yang digunakan bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. melaluiataubersamaini kata lain, konvensi tidak menyangkut budi tingkat tinggi dan harus ditanhadirani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

3. Pakta (Pact)

Artinya, persetujuan yang lebih khusus jikalau dibandingkan dengan traktat. Jadi, pakta ialah traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus menerima legalisasi (ratifikasi).

4. Perikatan (Arrangement)

Artinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh alasannya itu, perikatan ialah persetujuan yang biasanya spesialuntuk digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.

5. Persetujuan (Agreement)

Artinya, suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konveksi cukup ditanhadirani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.

sumber ilustrasi : Pixabay

6. Deklarasi (Declaration)

Artinya, perjanjian yang digunakan dengan tujuan mengatakan suatu perjanjian yang menyatakan aturan yang ada, membentuk aturan yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip budi umum.

7. Piagam (Statute)

Artinya, perjanjian yang mengatakan himpunan peraturan yang diputuskan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi forum internasional atau anggaran dasarnya, ibarat piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).

8. Convenant

Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.

9. Charter

Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan memiliki fungsi administratif. melaluiataubersamaini kata lain, PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945.

10. Protokol (Protocol)

Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi. Biasanya protokol digunakan sebagai naskah pemanis dari konvensi. Namun, protokol tidak kalah pentingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol pemanis terhadap Konveksi Jenewa 1949.

11. Modus Vivendi

Artinya, perjanjian internasional yang ialah dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan pengesahan dan bersifat sementara. Maksud sementara ialah hingga diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permguan) dan rinci (sistematis).

12. Ketentuan Penutup (Final Act)

Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dari hasil konferensi, ibarat catatan terkena negara peserta, para utusan dari negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan wacana hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan epilog ini tidak memerlukan ratifikasi.

13. Ketentuan Umum (General Act)

Artinya, traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi. Liga Bangsa-Bangsa pernah memakai istilah ini, ibarat dalam menuntaskan permasalahan secara tenang dan pertikaian internasional (arbitrasi) pada 1928


Demikian pembahasan wacana Istilah Perjanjian Internasional di kalangan Internasional. Semoga bermanfaa!