Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Rukun, Dan Syarat Kesepakatan Dalam Ekonomi Islam

Akad yakni pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara yang menimbulkan akhir aturan pada hukumnya. Ijab dalam definisi janji yakni ungkapan atau pernyataan kehendak melaksanakan perikatan (akad) oleh suatu pihak, biasanya pihak pertama. Sedangkan qabul yakni pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan ungkapan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua, mendapatkan atau menyetujui pernyataan ijab.
Rukun janji terdiri dari (1) al-Aqidain yaitu para pihak yang terlibat pribadi dalam janji (2) Maballul aqad yaitu obyek janji (3) Maudhu'ul aqad yaitu tujuan janji (4) Shighat aqad yaitu ijab dan qabul.
Masing-masing unsur janji tersebut haruslah memenuhi sejumlah persyaratan yang sanggup dikelompokkan menjadi empat macam yaitu (1) Syarat Intiqad yakni syarat persyaratan yang berkenaan dengan berlangsung atau tidak berlangsungnya sebuah akad. Persyaratan ini mutlak dipenuhi bagi eksistensi janji (2) Syarat Shihhah yakni syarat yang diputuskan oleh syara yang berkenaan untuk menerbitkan atau tidaknya akhir aturan yang ditimbulkan oleh akad, kalau tidak terpenuhi, akadnya menjadi fasid (rusak) (3) Syarat Nafadz yakni persyaratan yang diputuskan oleh syara berkenaan dengan berlaku atau tidak berlakunya sebuah janji (4) Syarat Luzum yakni persyaratan yang diputuskan oleh syara yang berkenaan dengan kepastian sebuah akad.
®
Kepustakaan:
Ghufron A. Mas'adi, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002). P3EI UII, Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).